KRISIS kemanusiaan di Hong Kong semakin memburuk. Tragedi kebakaran yang melanda kompleks apartemen Wang Fuk Court di Tai Po kini telah menembus angka korban tewas yang mengerikan, yakni mencapai 156 orang. Di tengah duka yang meluas, nasib 22 Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum diketahui keberadaannya menjadi fokus utama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong.
Peningkatan drastis jumlah korban tewas ini disampaikan oleh otoritas setempat, yang kemudian dikonfirmasi oleh KJRI Hong Kong kepada awak media pada Selasa (2/12/2025). Otoritas Hong Kong bahkan telah memberikan warning bahwa angka kematian diprediksi akan terus bertambah seiring berlangsungnya proses pencarian dan identifikasi yang sangat sulit di lokasi kejadian.
Daftar Pilu WNI yang Terdampak
KJRI Hong Kong melaporkan bahwa dari estimasi total 140 WNI yang tinggal di kompleks apartemen yang hangus tersebut, rincian korban hingga 2 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya
Korban Meninggal: 9 orangKorban Dirawat di RS: 1 orangTerkonfirmasi Selamat: 108 orangBelum Ditemukan: 22 orang
Angka 22 WNI yang hilang ini kini menjadi prioritas utama. KJRI terus berkoordinasi secara intensif dengan otoritas setempat untuk memastikan setiap upaya pencarian dilakukan secara maksimal di tengah reruntuhan.
Bencana Permukiman Terburuk Sejak 1962
Skala tragedi ini tercatat sangat luar biasa dalam sejarah Hong Kong. Insiden yang terjadi pada 26 November ini –yang dimulai sekitar pukul 15.00 waktu setempat dan baru dapat dikendalikan sebagian besar pada pukul 02.00 dini hari berikutnya– disebut sebagai kebakaran permukiman paling mematikan di kota tersebut, setidaknya sejak musibah yang merenggut 44 nyawa pada tahun 1962.
Fakta ini menegaskan betapa dahsyatnya amukan si jago merah yang melahap Wang Fuk Court, sekaligus menunjukkan betapa rentannya keselamatan pekerja migran yang tinggal di permukiman padat.
KJRI Hong Kong memastikan bahwa komitmen perlindungan bagi WNI tidak hanya terbatas pada pencarian. Mereka secara aktif mengupayakan yang terbaik untuk proses repatriasi jenazah bagi sembilan WNI yang telah terkonfirmasi meninggal dunia.
Selain itu, KJRI menjamin hak-hak korban yang selamat dan yang dirawat akan terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di tengah situasi yang kian mencekam, solidaritas dan kecepatan respons pemerintah Indonesia melalui KJRI menjadi harapan utama bagi keluarga WNI yang cemas menunggu kabar dari perantauan.
