GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengungkapkan kondisi 80 persen hutan di Jabar mengalami kerusakan. Sedangkan sisanya 20 persen masih terjaga sebagai hutan di wilayah Jabar.
“Jawa Barat kondisi hutan yang betul-betul masih hutan kan 20 persen lagi. 80 persen kan dalam keadaan rusak,” ujar Dedi Mulyadi dikuti, Selasa (2/12/2025) melalui keterangan resmi yang diterima.
Dedi mengatakan, penanganan hutan yang rusak akan dimulai pada Desember tahun 2025 untuk menekan potensi bencana alam. Penanganan dilakukan secara bertahap dengan cara menanam pohon dan merawatnya secara optimal.
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya
Dedi melanjutkan Pemprov Jabar bakal melibatkan masyarakat untuk mengelola hutan dimana dua warga bertugas menanam. Kemudian merawat pohon hingga kokoh dan kuat.
“Mereka mendapat upah dalam setiap hari distandarkan oleh saya Rp 50 ribu. Itu lebih mahal dibanding upah nyangkul di daerah tertentu yang hanya Rp 30 ribu. Kenapa harganya Rp 50 ribu? Agar banyak rakyat yang dilibatkan,” kata dia.
Ia melanjutkan Pemprov Jabar akan menentukan jenis pohon yang ditanam dalam penanganan hutan rusak, mulai dari beringin sampai nangka.
“Kita tanamin pohonnya perpaduan pohon hutan yang tidak bisa ditebang dan pohon produktif, seperti pete, jengkol, nangka sehingga masyarakat dalam jangka panjang mendapat hasilnya,” kata dia.
Sebelumnya, Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) mendukung penuh langkah Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang melarang pengalihan hak atas tanah pada kawasan tertentu yang merupakan penguasaan negara di Jabar. Surat edaran yang dikeluarkan tanggal 4 Oktober tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota serta camat, lurah dan kepala desa.
Tujuan surat edaran tersebut untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, melindungi kawasan lindung, serta menghindari penyalahgunaan pemanfaatan ruang yang dapat merugikan kepentingan umum dan negara. Gubernur Jabar, mengimbau dan melarang seluruh pihak untuk tidak mengalihkan hak atas tanah di kawasan berikut.
