“Meningkatkan komptensi teknis arsiparis dan pengelola arsip, khususnya dalam pengelolaan arsip elektronik. Menguatkan peran arsiparis sebagai agen perubahan yang mampu mengelola, menemukan dan menyajikan arsip secara cepat dan tepat sesuai kebutuhan. Memastikan penyelenggaraan kearsipan di seluruh perangkat daerah dan kabupaten/koya di Jawa Barat berjalan sesuai kaidah, prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Berikut rekomendasi Rapat Koordinasi Asosiasi Arsiparis Indonesia Wilayah Jawa Barat tahun 2025:
Rekomendasi untuk Pengurus Nasional Asosiasi Arsiparis Indonesia dan Asosiasi Arsiparis Indonesia Wilayah Jawa Barat
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya
- Menyelenggarakan pelatihan teknis kearsipan secara tematik (digitalisasi arsip, pemberkasan dan lain-lain);
- Mengadakan Fasilitasi Penyelenggaraan Sertifikasi dan Uji Kompetensi bagi arsiparis dengan Lokasi di Bandung;
- Meningkatkan Sosialiasi organisasi massa AAI dan mendorong pembentukan Pengurus Cabang AAI di setiap Kabupaten/kota;
- Menetapkan lokasi acara Musyawarah Nasional AAI tahun berikutnya agar dapat diketahui dan diikuti oleh seluruh arsiparis;
- Melaksanakan pendampingan pengembangan karier kepada Jafung Arsiparis yang dilaksanakan BKPSDM Kabupaten dan Kota;
- Mendorong penyusunan empat pilar (Tata Naskah Dinas, Klasifikasi, JRA dan SKKAD) bagi internal organisasi AAI.
Rekomendasi untuk Arsip nasional Republik Indonesia (ANRI)
- Pengusulan peningkatan grade jabatan fungsional arsiparis;
- Mempercepat penetapan kebijakan jabatan fungsional Arsiparis (Permenpan RB) sehingga pekerjaan arsiparis menjadi standar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Menetapkan formasi dan kebijakan perekrutan ASN (PNS dan PPPK) dari lulusan Pendidikan DIII Kearsipan dan D IV Kearsipan agar pelaksanaan kearsipan di setiap unit kerja berjalan lebih efektif;
- Peningkatan volume Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penciptaan dan Teknis Kearsipan bagi jabatan fungsional arsiparis tanpa biaya (Bukan PNBP).
