Berdasarkan keterangan penyidik dan kuasa hukum keluarga korban, catatan administrasi hotel menunjukkan bahwa Vara dan Arya tercatat melakukan check-in bersama sebanyak 24 kali antara awal 2024 hingga Juni 2025.
“Jadi, informasi itu disampaikan oleh tiga orang bahwa almarhum pernah check-in dan sebagainya. Tapi tidak diketahui pasti check-in ini untuk apa? Untuk siapa? Yang jelas dikatakan itu bersama seorang wanita bernama Vara,” beber pengacara keluarga Arya, pada 28 November 2025.
Namun demikian, penyidik menegaskan bahwa temuan tersebut belum membuktikan adanya tindakan kriminal ataupun keterlibatan Vara dalam kematian Arya, dan informasi itu diperlakukan sebagai data administratif yang masih berada dalam ranah privasi.
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya
Status hukum Vara sendiri belum pernah dinyatakan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa mereka akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga inti sebelum memutuskan informasi apa yang layak dipublikasikan.
“Kami akan koordinasi dengan keluarga inti. Kami tekankan kami akan berkoordinasi dengan keluarga inti,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
