KPK Resmi Tahan 2 Tersangka Perkara Dugaan Suap Pengaturan Proyek Pembangunan Jalur KA di Medan

KPK menahan ASN di DJKA Kemenhub 2021-Mei 2024 Muhlis Hanggani Capah serta pengusaha Eddy Kurniawan Winartokas
KPK menahan ASN di DJKA Kemenhub 2021-Mei 2024 Muhlis Hanggani Capah serta pengusaha Eddy Kurniawan Winartokasus korupsi DJKA di Medan (Youtube KPK)
0 Komentar

Di sisi lain, Dion memerintahkan stafnya, Wisnu Argo Megantoro, mengikuti pertemuan persiapan lelang bersama Satuan Kerja BTP Sumatera Bagian Utara. Pertemuan itu turut dihadiri perwakilan PT Waskita Karya, PT IPA, dan sejumlah perusahaan konsorsium lain untuk membahas penyusunan dokumen kualifikasi serta metode pekerjaan. Selama proses tersebut, Wisnu beberapa kali berkoordinasi dengan Afong, perwakilan dari PT Waskita Karya.

Penyidik kemudian menelusuri aliran dana dari perusahaan yang dikendalikan Dion ke dua pejabat DJKA itu. Muhlis menerima Rp1,1 miliar sepanjang 2022–2023, sedangkan Eddy mengantongi Rp11,23 miliar pada September–Oktober 2022.

Menurut KPK, uang itu diberikan kepada Muhlis karena para rekanan khawatir tak akan memenangkan tender proyek JLKAMB tanpa adanya “pengamanan”. Sementara suap kepada Eddy diduga diberikan karena perannya yang strategis sebagai pihak swasta dalam proses tender, pengendalian kontrak, pemeriksaan keuangan, serta kedekatannya dengan pejabat Kemenhub sehingga dianggap mampu memengaruhi jalannya proyek.

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

0 Komentar