Dalih Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Kemhan: Laksanakan Perintah Atasan

Kejagung melimpahkan 3 tersangka dugaan korupsi dalam proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur o
Kejagung melimpahkan 3 tersangka dugaan korupsi dalam proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur oleh Kemhan pada 2012-2021 ke Oditurat Militer (Odmil). Foto: Kejagung RI
0 Komentar

Berdasarkan hasil penelitian bersama antara jaksa dan oditur militer, telahditetapkan bahwa lingkungan peradilan yang akan mengadili perkara tersebutadalah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sesuai dengan Keputusan KetuaMahkamah Agung RI Nomor. 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025 tanggal 19 November 2025.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan didukung oleh ahlikeuangan negara adalah sebesar US$21,38 juta atau Rp306,82 miliar sesuaidengan asumsi kurs dolar per 15 Desember 2021. Angka ini terdiri daripembayaran pokok sebesar US$20,9 juta dan bunga US$483.642 per tanggal 15 Desember 2021.

Atas tagihan kepada negara tersebut, oleh tersangka Gabor selaku penyediabarang telah memenangkan permohonan pada arbitrase ICC di Singapura dan diikuti permohonan penyitaan aset Negara Republik Indonesia yang berada di Paris, Prancis.

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

Pasal yang diterapkan kepada para Tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanakorupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangpemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 Komentar