TERSANGKA Laksamana Muda (Purn) Leonardi membeberkan tiga dalihnya dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur pada Kementerian Pertahanan 2012-2021.
Leonardi – yang kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana PertahananKemhan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) – mengatakan hanyamelaksanakan perintah atasannya, yakni Menteri Pertahanan.
“Yang pertama, saya melaksanakan perintah atasan. Atasan saya sudah melaksanakan rapat terbatas di depan Presiden dengan program ini,” ujarLeonardi kepada awak media, Senin (1/2/2025).
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya
Leonardi mengatakan atasannya saat itu, yakni Menteri Pertahanan, sudahmelakukan rapat terbatas mengenai program ini dengan Presiden pada 2015. Bila mengacu pada periodenya, maka Menteri Pertahanan kala itu merujukpada Ryamizard Ryacudu.
Selanjutnya, Leonardi berdalih tak menerima aliran duit dalam korupsi ini. Terakhir, dia mengatakan negara belum mengeluarkan anggaran dalampengadaan pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur pada Kementerian Pertahanan 2012-2021.
“Ketiga, belum ada negara membayar, belum ada keluar anggaran sama sekalisehingga tidak ada kerugian negara,” ujarnya.
Kejaksaan Agung melalui tim penyidik koneksitas melakukan pelimpahan tigatersangka dan barang bukti dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaansatelit slot orbit 123 bujur timur pada Kementerian Pertahanan 2012-2021. Tigatersangka dan barang bukti ini dilimpahkan kepada tim penuntut koneksitas.
Mereka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonard (LNR) selaku KepalaBadan Sarana Pertahanan Kemhan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK); Anthony Thomas Van Der Hayd (ATVDH) selaku Tenaga Ahli SatelitKemhan; dan Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG.
Konstruksi perkara ini dimulai pada 1 Juli 2016. Kala itu, Leonard selaku PPK telah meneken kontrak dengan Gabor yang merupakan CEO perusahaan asalHungaria, Navayo International AG terkait perjanjian penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan senilai US$34,1 juta dan akhirnya berubahmenjadi US$29,9 juta.
Jaksa menilai kontrak yang dilakukan tidak didasarkan pada ketentuanpengadaan barang dan jasa yaitu penunjukan Navayo International AG sebagaipihak kedua tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa. Dalam hal ini, Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari tersangka Anthony Thomas Van Der Hayd, sehingga barang yang telah diterima tidak dapatdigunakan karena tidak sesuai dengan spek yang dibutuhkan.
