Soal Pengarsipan Ijazah Capres, Kepala ANRI Sebut kalau yang Asli Selalu Disimpan Pemiliknya

Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jaka
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). (Foto: Joko Waluyo)
0 Komentar

KEPALA Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito menanggapi pertanyaan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin perihal pengarsipan ijazah calon presiden (capres). Ia menyebut bila bicara mengenai arsip tentu berkenaan dengan sesuatu yang autentik atau asli. Biasanya, kata dia, ijazah akan selalu disimpan oleh pemiliknya.

“Jadi kalau ditanya itu arsipnya di mana, arsipnya ya pasti ada dan dimiliki oleh yang bersangkutan. Bahwa kemudian itu menjadi hal yang kalau terkait dengan ijazah presiden, maka itu ada salinannya pasti di KPU. Mungkin salinan atau fotokopian yang sudah dilegalisir,” kata Mego di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

Lebih lanjut dia mengatakan bila nantinya arsip dokumen tersebut harusnya diserahkan kepada ANRI, maka ada aturan tambahan.

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

“Ada aturan lagi yang mengatur bahwa arsip itu harus diserahkan kepada ANRI kalau sudah masuk klasifikasi statis, atau mungkin sesuatu yang bersifat yang sangat memiliki nilai manfaat yang luar biasa sehingga menjadi arsip yang harus disimpan,” ujarnya.

Begitu sudah disimpan, sambung dia, maka ANRI harus mengklasifikasi lagi, apakah arsip berupa fotokopi yang sudah dilegalisir dan sebagainya, bahkan hal ini juga masih harus diklarifikasi lagi.

“Tentunya kami kembalikan lagi, kalau kami mau mundur kepada UU Keterbukaan Informasi Publik atau UU kearsipan dan sebagainya, itu yang kemudian menjadi jelas umumnya tetapi kami tidak permasalahkan itu,” tuturnya.

“Dan mungkin ini yang kemudian nanti ada masalah retensi dan sebagainya tapi bukan oleh ANRI tetapi yang ditetapkan oleh KPU, jadi mau berapa tahun (pengarsipannya),” tambah Mego.

0 Komentar