Legislator Cecar Kepala ANRI dan Ketua KPU Soal Pengarsipan Ijazah Jokowi

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin. (Dok. Media Fraksi PKB).
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin. (Dok. Media Fraksi PKB).
0 Komentar

Ia mengatakan ada aturan di ANRI terkait apakah sebuah dokumen harus diserahkan untuk disimpan di ANRI.

“Kemudian kalau dikejar lagi, itu kan harusnya masuk dalam arsip yang harus diserahkan ke ANRI? ada aturan lagi bahwa arsip itu akan diserahkan kepada ANRI kalau sudah masuk klasifikasi statis atau sesuatu yang bersifat sangat memiliki nilai manfaat yang luar biasa sehingga menjadi arsip yang harus disimpan,” kata Mego.

Sementara itu, Ketua KPU M Afifuddin mengatakan berdasarkan aturan KPU, ada beberapa dokumen yang masuk dalam jadwal retensi arsip.

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

“Diantara dokumen-dokumen dalam lampiran itu memang, adalah dokumen yang bersifat dokumen persyaratan pasangan calon seperti surat pernyataan pasangan calon, susunan tim kampanye, bukti nomor rekening, naskah visi, surat keterangan, daftar riwayat hidup pasangan capres cawapres, tanda terima berkas Ini yang masuk di JRA, jadwal retensi arsip,” katanya.

Ia menjelaskan KPU memiliki arsip dokumen ijazah Jokowi yang dipersoalkan dalam sidang Komisi Informasi Pusat beberapa waktu lalu.

Berkas yang dimusnahkan, kata dia, hanyalah buku agenda KPU Surakarta.

“Khusus ijazah di daerah-daerah yang kemarin di-soal, sejatinya para pihak yang minta itu sudah dikasih, termasuk di Jakarta, di pusat juga sudah dikasih. Dokumen tersebut menurut keterangan temen-temen ada, hanya agenda, buku agenda yang kemarin dalam sidang KIP itu detailnya, tapi pada intinya kita semua pasti akan menjaga semua dokumen yang ada,” ujarnya.

0 Komentar