ANGGOTA Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mencecar Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mego Pinandito dan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin soal pengarsipan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, berdasar PKPU Nomor 17 Tahun 2023, ijazah itu tidak termasuk dalam jadwal retensi arsip. Ia pun meminta penjelasan dari ANRI dan KPU soal hal itu.
“Tapi coba disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?” kata Khozin dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II, Senin (24/11).
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya
“Kalau ijazah capres itu kan enggak banyak ya. Setiap lima tahun sekali paling cuman tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip?” imbuh dia.
Khozin mengatakan sebagai mitra ANRI dan KPU, Komisi II kurang nyaman dengan narasi yang beredar di publik soal ijazah itu.
“Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih?” katanya.
Khozin menekankan tidak mau masuk ke masalah substansi ijazah asli atau tidak. Ia hanya ingin mendapat penjelasan apakah ijazah masuk dalam dokumen yang diarsipkan.
“Tolong ini live, Pak, disampaikan kepada publik duduk persoalan pengarsipan ijazah ini seperti apa. Saya tidak mau masuk ke substansi urusan ijazahnya asli apa enggak, itu tidak tertarik saya membahas itu, tapi terkait dengan kewenangannya seperti apa,” katanya.
“KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan statement. Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan,” imbuh dia.
Kepala ANRI Mego Pinandito mengatakan salinan ijazah seorang presiden pasti dimiliki oleh KPU. Namun, ijazah asli tetap ada pada yang bersangkutan.
Baca Juga:Usai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda NasionalSekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke Pimpinan
“Maka itu ada salinannya pasti di KPU, jadi kalau sudah dari situ, pertanyaan autentiknya tetap saja ada di yang bersangkutan, jadi yang ada di KPU pasti mungkin salinan atau fotocopy yang sudah dilegalisir, jadi sudah bukan arsip autentik,” kata Mego.
