Isi Lengkap Kesimpulan Rapat Syuriyah PBNU yang Meminta KH Yahya Cholil Staquf Mundur

Isi Lengkap Kesimpulan Rapat Syuriyah PBNU yang Meminta KH Yahya Cholil Staquf Mundur
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf
0 Komentar

RAPAT Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Kamis, 20 November 2025, memutuskan bahwa Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf(Gus Yahya) diminta mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu tiga hari. Keputusan itu diambil setelah Syuriyah menilai adanya pelanggaran nilai dasar organisasi serta indikasi persoalan tata kelola di tubuh PBNU.

Rapat yang digelar di Hotel Aston City Jakarta dan dihadiri 37 dari 53 pengurus itu menyimpulkan bahwa pengundangan narasumber yang dinilai terkait jaringan Zionisme internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) telah melanggar nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Syuriyah juga menilai pelaksanaan AKN NU di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 mengenai pemberhentian fungsionaris yang melakukan perbuatan mencemarkan nama baik organisasi.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama,” demikian keputusan tertulis yang ditandatangani KH Miftachul Akhyar tersebut.

Berikut isi lengkap kesimpulan rapat:

  1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
  2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris karena yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
  3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
  4. Dengan mempertimbangkan poin 1, 2, dan 3 di atas, Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
  5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: a) KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU. b) Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.Media Indonesia mencoba mengonfirmasi isi risalah rapat tersebut kepada sejumlah pengurus Syuriah PBNU. Namun, belum direspons.
0 Komentar