Berikut Isi Dakwaan 25 Terdakwa Demonstrasi Rusuh Agustus

Kejaksaan menerima pelimpahan berkas tahap II 30 tersangka kasus kerusuhan demonstrasi akhir Agustus 2025, di
Kejaksaan menerima pelimpahan berkas tahap II 30 tersangka kasus kerusuhan demonstrasi akhir Agustus 2025, di Jakarta, 28 Agustus 2025. Dok. Kejaksaan
0 Komentar

Terdakwa Neo ikut melempar batu sekali yang mengenai bagian bagasi belakang, serta menggunakan potongan bambu yang mengenai bagian samping kendaraan. Begitu pula terdakwa Muhammad Azril. Kendaraan itu pun rusak dan pengendaranya mengalami luka-luka.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Timotius S.S.T.P mengalami kerugian sebesar Rp 186.106.928,” kata Jaksa. Kedua terdakwa terancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Setelah itu, giliran sidang terdakwa Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan. Jaksa menuturkan, keduanya bergabung dengan massa aksi di dekat Gedung DPR. Arpan mengambil kayu, botol plastik berkas aluminium, pembatas jalan warna oranye atau road barrier milik Dinas Perhubungan untuk dibakar menggunakan bensin yang diberikan oleh peserta aksi lain.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Sedangkan terdakwa Muhammad Adriyan mengambil batu dan melemparnya ke arah anggota kepolisian yang sedang menjaga unjuk rasa. “Sehingga demonstrasi berujung rusuh,” ujar Jaksa.

Keduanya terancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1), Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat (1), Pasal 216 ayat (1), Pasal 218 atau Pasal 406 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 Komentar