Berikut Isi Dakwaan 25 Terdakwa Demonstrasi Rusuh Agustus

Kejaksaan menerima pelimpahan berkas tahap II 30 tersangka kasus kerusuhan demonstrasi akhir Agustus 2025, di
Kejaksaan menerima pelimpahan berkas tahap II 30 tersangka kasus kerusuhan demonstrasi akhir Agustus 2025, di Jakarta, 28 Agustus 2025. Dok. Kejaksaan
0 Komentar

Sementara itu, terdakwa 16 Muhammad Rasya Nur Falah mendatangi kerumunan massa di sekitar DPR/MPR yang sedang terjadi bentrok pada 31 Agustus 2025. Ia tetap bertahan tidak menghindar. Jaksa menyebutnya malah ikut melempari petugas kepolisian dengan batu.

Terdakwa 14 Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer dan terdakwa 15 Imanu Bahari Solehat alias Ari mengikuti massa berunjuk rasa di depan Gedung DPR pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00. Mereka ikut meneriakkan kata-kata seperti “polisi anjing!”.

Sementara terdakwa 13 Wildan Ilham Agustian mendatangi kerumunan unjuk rasa pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Ia berfoto mengoles odol di bawah mata saat terjadi kerusuhan di sekitar DPR. Keesokan harinya, kata Jaksa, ia kembali ikut massa yang sedang rusuh di sekitar Gedung DPR.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Terdakwa 17 Naufal Fajar Pratama bersama Alinsyah mendatangi Gedung DPR pada sekitar pukul 23.00. Jaksa menyebut, Naufal lalu memungut batu dan melemparkan batu ke arah petugas kepolisian berseragam yang sedang menjaga demonstrasi.

Sedangkan terdakwa 8 Fajar Adi Setiawan bersama teman-temannya mendatangi sekitar Gedung DPR yang sedang bentrok pada pada Minggu, 31 Agustus 2025. Kendati keadaan rusuh, ia tetap bertahan.

Terdakwa 9 Riezal Masyudha bersama Andi, terdakwa 12 Andre Eka Prasetio, dan terdakwa 7 Robi Bagus Triyatmojo pada berada di sekitar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30. Mereka memvideokan kebakaran jalan tol sambil berteriak “Anjing! Babi! Gak jelas! Anjing! Woi lempar! Woi lempar!” dengan memegang besi pucuk pagar tembok DPR.

Atas perbuatannya, ke-21 terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pengeroyokan. Mereka juga terancam Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP, Pasal 216 ayat (1) atau Pasal 218 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril kemudian menjalani persidangan. Keduanya didakwa melakukan penyerangan pada Senin, 25 Agustus 2025 pukul 15.00-16.00 di depan Senayan Park, di bawah Flyover Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Jaksa menuturkan, kejadian bermula saat terdakwa mendengar ada suara kerumunan massa aksi unjuk rasa DPR di depan Senayan Park di bawah flyover. Kemudian melintas mobil Hyundai Palisade berkelir hitam milik Timotius S.S.T.P dari Kementerian Dalam Negeri. Orang tak dikenal berteriak bahwa itu mobil DPR, akhirnya massa melemparinya dengan batu dan bambu.

0 Komentar