Eka Julian dan M. Taufik bersama enam orang lainnya bersepakat kembali datang pada 30 Agustus 2025 di Gedung DPR/MPR. Jaksa menyebut, mereka membawa tiga buah bom molotov bermerek Treek, Titisari, dan Joker yang sebelumnya dibuat kedua terdakwa itu di rumah dengan belajar melalui YouTube.
Selain itu, mereka juga disebut mencoret tembok Gedung Dewan Perwakilan Rakyat dengan tulisan “1312 ACAB” dan “F**k DPR”.
Sementara itu, kata Jaksa, terdakwa 3 Deden Hanafi mengetahui adanya kerusuhan demonstrasi di DPR pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Sekitar pukul 22.30, ia berada di depan gedung tersebut yang kondisinya rusut. “Terdakwa 3 maju ke depan sambil memungut batu maupun kayu yang berserakan di jalan lalu melempar ke arah kepolisian hingga sekitar pukul 01.00.”
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Jaksa melanjutkan, terdakwa 19 Muhammad Nagieb Abdilah dan terdakwa 20 Alfan Alfiza Hadzami melihat ajakan unjuk rasa di Instagram. Mereka lantas berangkat ke Gedung DPR dan turut dalam kerusuhan sejak Sabtu, 30 Agustus 2025 hingga dini hari.
Terdakwa 21 Salman Alfaris melihat WhatsApp dari terdakwa 18 Ananda Aziz Nur Rizqi pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Mereka sepakat pergi ikut demo unjuk rasa, serta mengambil bambu dan batu yang ditemukan di jalan sekitar Gedung DPR/MPR.
Sementara itu, terdakwa 11 Hafif Russel Fadila bersama terdakwa 10 Ruby Akmal Azizi dan Muhammad Tegar Prasetya mendatangi Gedung MPR. Jaksa menyebut, Hafif sempat berteriak ke arah polisi dengan ucapan, “Polisi Anjing! Polisi Cemen! Beraninya pakai gas air mata! Woi Polisi!” sembari melempar batu empat kali ke arah petugas kepolisian.
Terdakwa 4 Fahriyansah bersama saudara Ramadan alias Dipong tiba di pintu belakang DPR/MPR pada Kamis, 28 Agustus 2025. Mereka lalu bergabung dengan massa kerusuhan sambil melempari petugas kepolisian yang tidak melakukan perlawanan. Salah satu massa, kata Jaksa, melihat mobil Kijang lewat dan mengatakan kendaraan tersebut milik anggota DPR. Massa termasuk terdakwa menghancurkan mobil tersebut.
Terdakwa 5 Afri Koes Aryanto bersama saudara Farhan tiba di sekitar Jalan Gatot Subroto menuju Semanggi pada 30 Agustus 2025 sekitar pukul 00.45. Melihat keadaan sedang rusuh oleh massa demonstran, Afri mengirimkan video kepada seorang teman. Ia tetap bertahan dalam keadaan atau suasana sedang rusuh atau bentrokan.
