SEBANYAK 25 terdakwa demonstrasi rusuh menjalani sidang perdana pada Kamis, 20 November 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka didakwa secara terpisah atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap aparat saat pengamanan demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Ke-21 terdakwa menjalani sidang lebih dulu. Mereka adalah Eka Julian Syah Putra, M. Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer, Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah, Alfan Alfiza Hadzami, dan Salman Alfaris.
“(Mereka) telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” kata Jaksa Penuntut Umum, Yerik, saat membacakan surat dakwaan.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Jaksa Yerik menuturkan, perbuatan itu dilakukan saat unjuk rasa pada 29 Agustus 2025 di depan gerbang Senayan. Massa menuntut pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat dan pembatalan tunjangan anggota DPR. Sehingga mengakibatkan jalan tidak dapat dilalui masyarakat lainnya hingga menjelang sore hari, sebagaimana batas waktu menyampaikan pendapat.
Massa, kata dia, semakin bertambah pada pukul 16.30 di sekitar Gedung DPR/MPR, Simpang Semanggi maupun pintu gerbang Polda Metro Jaya. Massa unjuk rasa bercampur dengan masyarakat, termasuk ke-21 terdakwa. Menurut Jaksa, pada terdakwa berinisiatif mendatangi unjuk rasa usai menerima informasi ajakan dari media sosial Instagram maupun grup WhatsApp.
“(Terdakwa) melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar DPR/MPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar, maupun ada yang menggunakan godam, mesin gerinda untuk menjebol, maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian, dan pencoretan pagar maupun tembok menggunakan pilox (cat semprot),” ujar Jaksa Yerik.
Jaksa menuturkan, terdakwa 1 Eka Julian Syah Putra dan terdakwa 2 M. Taufik Efendi melempari polisi di depan kantor Polda Metro Jaya dengan batu pada 29 Agustus 23.00. Eka juga disebut sempat menerima bom molotov dari orang lain yang kemudian dilemparkan kepada petugas kepolisian.
