Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: Masa Sih Arsip Satu Tahun Dimusnahkan?

Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn. (Foto: Tangkapan Layar Kompas TV)
Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn. (Foto: Tangkapan Layar Kompas TV)
0 Komentar

SEJUMLAH momen terjadi dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (17/11/2025) lalu.

Permohonan sengketa ini diajukan oleh organisasi bernama bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), sedangkan para termohonnya adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU Surakarta, KPU Jakarta, KPU RI, dan Polda Metro Jaya.

Lalu, momen apa saja yang terjadi dalam sidang tersebut?

Perwakilan KPU RI menyampaikan bahwa seluruh jenis informasi terkait peraturan, SOP, hingga dokumen pendaftaran calon presiden, termasuk ijazah Jokowi, pada prinsipnya adalah informasi terbuka. Namun, pihak KPU mengaku belum dapat memberikan dokumen-dokumen tersebut karena masih dicari dari arsip KPU.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Berarti ini semua yang diminta pemohon ini terbuka, Pak ya?” tanya ketua majelis yang menangani sengketa, dikutip dari YouTube Komisi Informasi Pusat.

“Terbuka. Ini kami menjanjikan kita berusaha untuk mencari dulu, nanti kalau sudah ketemu nanti kami serahkan. Karena kami baru pindah gudang jadi mohon dimaklumi,” jawab pihak KPU RI.

KPU RI menjelaskan bahwa permohonan informasi dari pemohon diterima pada 31 Juli 2025 dan langsung ditanggapi pada hari yang sama oleh desk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Pada 14 Agustus, PPID kembali memberi pemberitahuan perpanjangan waktu selama tujuh hari.

“Kami sudah serahkan dokumen tersebut kepada pemohon. Dokumennya kami berikan pada 10 Oktober,” kata perwakilan KPU RI.

Namun, pemohon kemudian mengajukan sengketa pada 14 Oktober 2025 karena merasa informasi yang diterimanya tidak lengkap. Dalam persidangan, pihak pemohon menyatakan KPU hanya memberikan sebagian kecil dari informasi yang diminta.

Selain itu, sejumlah permintaan terkait peraturan dan SOP dinilai tidak dijawab secara spesifik karena KPU hanya memberikan tautan situs web yang tidak langsung merujuk pada dokumen yang dimaksud.

“Saya merasa masuk ke hutan, tidak merujuk ke spesifik kepada apa yang kami minta,” ujar pihak pemohon.

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

Dari tujuh jenis informasi yang diminta, pemohon hanya menerima beberapa dokumen, yakni salinan legalisasi ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai capres pada 2014 dan 2019, rangkuman serah terima berkas, serta daftar dokumen yang dinilai KPU sebagai hasil verifikasi.

0 Komentar