KETUA Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mendukung polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo bisa diselesaikan melalui jalur mediasi sebelum proses hukum dilanjutkan.
Usulan mediasi itu sebelumnya disampaikan aktivis Faizal Assegaf dalam audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025).
“Muncul ide-ide, antara lain misalnya Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu, coba tanya dulu mau enggak mereka dimediasi. Baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau enggak dimediasi,” kata Jimly ditemui di PTIK, Jakarta, Rabu.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Jimly mengatakan persoalan ijazah palsu bukan isu baru dalam dunia politik Indonesia. Ketika masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2004 lalu, perkara semacam ini sudah muncul begitu banyak.
“Tahun 2004 yang pertama kali Pilpres dan Pemilu yang perselisihannya dibawa ke MK. Itu banyak sekali kasus ijazah palsu, banyak sekali. Maka tahun 2004 itu syarat jadi caleg SMP, atas dasar pengalaman itu kami bersama menyampaikan kepada pemerintah mesti ditingkatkan dong jangan SMP, mesti SMA ternyata tetep banyak juga ijazah palsu itu,” ujarnya.
Fenomena tersebut terus berulang. Dalam penanganan sengketa Pilkada 2024, Jimly mencatat dari 40 perkara yang disidangkan MK, tujuh di antaranya berkaitan dengan dugaan ijazah palsu.
Menurut Jimly, hal itu menandakan dua persoalan besar, yakni ijazah palsu kerap digunakan sebagai alat persaingan politik, dan administrasi kependudukan serta sistem perijazahan negara masih sangat lemah.
Menurut Jimly, usulan mediasi sesuai dengan semangat restorative justice yang telah diakomodasi dalam KUHP dan KUHAP baru. Dalam pendekatan ini, status tersangka tetap berjalan, tetapi para pihak diberi ruang mencapai titik temu sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan.
“Jadi status tersangkanya tetap, tapi dimediasi dulu, kalau misalnya ada titik temu, bisa tidak dilanjutkan pidananya, tetapi kalau seandainya tidak berhasil ya lanjut, kan tidak apa-apa, kan ada forum lagi yang bisa membuktikan keaslian atau tidak asli,” tutur Jimly.
Namun Jimly menegaskan, mediasi hanya dapat ditempuh bila pihak-pihak yang mengadukan, termasuk Rismon, Roy dan kelompoknya, bersedia menanggung konsekuensi, baik bila tuduhannya terbukti benar maupun tidak.
