Ali Said kembali menegaskan lahan 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga adalah aset sah GMTD, tidak pernah dimiliki Lippo, dan tidak pernah dijual atau dialihkan kepada pihak mana pun sehingga klaim pembelian oleh pihak lain adalah mustahil secara hukum.
“Pagar resmi di seluruh lahan dibangun oleh PT GMTD. Penyerobotan ±5.000 m² terjadi di dalam pagar PT GMTD, terdokumentasi visual dan saksi lapangan, dilaporkan resmi ke Polda Sulsel dan Mabes Polri: LP/B/1897/X/2025, LP/B/1020/X/2025, pengaduan 30 September 2025 dan 8 Oktober 2025. Ini adalah pelanggaran hukum, bukan sengketa persepsi.
Ali Said menjelaskan mandat GMTD adalah mandat pemerintah untuk pembangunan kawasan dan kontribusi PAD, bukan kepentingan kelompok. GMTD adalah perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek Indonesia yang dipelopori pemerintah pusat dan didirikan dengan kepemilikan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan, Pemda Kabupaten Gowa, Pemda Kota Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan dengan kepemilikan 32.5%, dan masyarakat luas termasuk kepemilikan 32.5% oleh PT Makassar Permata Sulawesi.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
“Menuduh PT GMTD sebagai penghambat pembangunan adalah berkebalikan 180 derajat dengan fakta. PT GMTD mengimbau agar upaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu dihentikan demi kepentingan publik dan ketertiban kawasan. PT GMTD tetap berkomitmen pada integritas hukum, pembangunan daerah, dan kewajiban sebagai perusahaan publik,” demikian kata Ali Said.
