Klarifikasi PT GMTD Atas Pernyataan PT Hadji Kalla Terkait Lahan Kawasan Tanjung Bunga Makassar

Ilustrasi. (Foto: dokumentasi GMTD)
Ilustrasi. (Foto: dokumentasi GMTD)
0 Komentar

PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menyampaikan klarifikasi tegas atas pernyataan juru bicara PT Hadji Kalla terkait lahan di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. GMTD menyebut pihak Kalla berupaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu legalitas kepemilikan tanah yang sah.

“Pernyataan (jurubicara Hadji Kalla) sarat misinformasi, mengalihkan perhatian dari pokok perkara, dan tidak menjawab persoalan utama, yaitu legalitas kepemilikan tanah sesuai dokumen resmi Negara Republik Indonesia,” ujar Presiden Direktur GMTD, Ali Said, dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 19 November 2025.

Ali Said menyebut pihak Kalla tidak pernah menjawab dan sengaja menghindari terkait legalitas kepemilikan yang dimiliki yang menjadi inti persoalan. Menurutnya, pihak Kalla tidak dapat menunjukkan izin lokasi, SK Gubernur, akta pelepasan hak negara/daerah, maupun dokumen pembelian yang sah.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Pernyataan pihak Kalla sama sekali tidak menjawab pertanyaan mendasar, di mana izin lokasi mereka tahun 1991-1995? Di mana SK Gubernur yang memberikan hak kepada mereka? Di mana akta pelepasan hak negara/daerah? Di mana dokumen pembelian sah? Bagaimana mungkin hak diperoleh pada periode ketika hanya PT GMTD yang berwenang?” urainya.

“Sebaliknya, PT GMTD memiliki dasar hukum lengkap dan berlapis mulai dari sertifikat resmi BPN (SHM 25/1970-SHM 3307/1997-SHGB 20454/1997), empat putusan inkracht (2002?”2007) yang memenangkan GMTD Eksekusi PN Makassar 3 November 2025., PKKPR 15 Oktober 2025, serta tercatat dalam pembukuan audited PT GMTD sebagai perusahaan terbuka. Semua ini tidak pernah dibantah, karena memang tidak dapat dibantah,” tambahnya.

Ali Said juga menyebut klaim pihak Kalla bahwa SK 1991 telah dicabut tahu 1998 adalah keliru secara hukum, tidak akurat, dan menyesatkan opini publik. Menurutnya, SK Menteri PARPOSTEL 1991 dan SK Gubernur 1991 (No.1188/XI/1991) tidak pernah dicabut.

“SK 1991 tetap berlaku, menetapkan bahwa kawasan Tanjung Bunga adalah kawasan wisata terpadu, mandat pembebasan dan pengelolaan diberikan hanya kepada PT GMTD, dan tidak ada pihak lain yang boleh membeli atau memproses tanah pada periode itu,” kata Ali Sadi.

Ali Said juga merespons tuduhan “serakahnomics” yang dilontarkan jurubicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah. Dia menyebut pernyataan Husain mengandung muatan fitnah sebab tidak terkait legalitas, tidak berdasar dokumen, dan tidak menjawab inti persoalan sengketa.

0 Komentar