Karir Cemerlang Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Tersandung Kasus Akuisisi PT JN

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. (Foto: Dok ASDP)
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. (Foto: Dok ASDP)
0 Komentar

KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar. Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

Adapun Adjie awalnya belum ditahan oleh KPK karena alasan kesehatan. Kemudian pada 21 Juli 2025, KPK mengumumkan Adjie telah menjadi tahanan rumah untuk jangka waktu yang mempertimbangkan kesehatannya.

Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.

Pada 30 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta. Sidang vonis akan dilaksanakan pada 20 November 2025, di mana Ira akan menghadapi keputusan atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,25 triliun

Isi Pleidoi Ira Puspadewi

Saat membacakan pleidoi, Ira Puspadewi mengaku dikriminalisasi dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

“Aku ditahan bukan karena korupsi, tapi karena terobosan yang menguntungkan negara diframing seolah kejahatan,”. kata Ira dalam nota pembelaannya.

Ira juga menyatakan bahwa akuisisi JN senilai Rp 1,272 triliun oleh ASDP bersifat strategis serta menguntungkan negara dan perusahaan, bukan merugikan seperti tuduhan.

Dia mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,253 triliun yang dituduhkan kepada dirinya dan dua rekannya, dengan menyebut laporan itu berasal bukan dari BPK atau BPKP, tetapi dari auditor internal dan dosen perkapalan yang tidak bersertifikat penilai publik.

0 Komentar