“Enam tahun di sektor nirlaba, 17 tahun bekerja di perusahaan multinasional dengan posisi terakhir direktur regional di Asia, dan sembilan tahun sebagai CEO dan anggota dewan direksi di perusahaan-perusahaan milik negara di Indonesia,” demikian keterangan yang tercatum dalam akun Linkedin miliknya.
Latar Belakang Pendidikan
Latar belakang pendidikannya yang kuat menjadi modal penting dalam perjalanan kariernya. Ira Puspadewi menempuh pendidikan sarjana di Departemen Sosial Ekonomi Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, Malang, dari tahun 1984 hingga 1990.
Ira Puspadewi kemudian melanjutkan pendidikn magister di Asian Institute of Management, Filipina, dan meraih gelar Master Development Management pada tahun 199a3. Pada tahun 2011, Ira Puspadewi melanjutkan pendidikan doktoral di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia dan berhasil meraih gelar Doktor Filsafat pada tahun 2018.
Perjalanan Karier
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Ira Puspadewi memiliki pengalaman lebih dari 17 tahun di perusahaan ritel busana global, GAP Inc. dan Banana Republic. Sejak tahun 2006, ia menjabat sebagai Direktur Global Initiative Regional Asia yang membawahi tujuh negara. Pengalaman internasionalnya memberikan kontribusi besar bagi kariernya di Indonesia.
Pada tahun 2014, Ira Puspadewi diajak oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk kembali ke Indonesia dan berkontribusi bagi negara. Ia ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Sarinah (Persero) dan kemudian diangkat menjadi Direktur Ritel, Jaringan, dan SDM PT Pos Indonesia (Persero) pada tahun 2016. Dari tahun 2017 hingga 2024, ia menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), mengelola bisnis jasa penyeberangan dan pelabuhan terintegrasi.
Perkara Korupsi
Pada Agustus 2024, Ira Puspadewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat kerugian negara mencapai Rp893 miliar atas transaksi akuisisi tersebut. Bersama dua mantan petinggi ASDP lainnya, Ira didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dua mantan petinggi ASDP tersangka lainnya yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
