KPU: Tidak Ada Pemusnahan Arsip Ijazah Pencalonan Jokowi Saat Maju Sebagai Wali Kota Solo

Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus ijazah S1 Presiden ke-7 RI Jokowi.
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus ijazah S1 Presiden ke-7 RI Jokowi.
0 Komentar

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menyatakan tidak ada pemusnahan arsip ijazah pencalonan Joko Widodo saat akan maju sebagai Wali Kota Surakarta, melainkan penghapusan arsip buku agenda. “Sudah ada klarifikasi dari KPU Surakarta. Itu tidak dimusnahkan,” ujar August di Gedung KPU RI, Jakarta, hari ini.

Ia juga mengatakan bahwa buku tersebut berupa pencatatan nomor dan tanggal penerimaan dokumen ijazah Jokowi. “Bukan dokumen syarat pencalonan yang dimusnahkan, tetapi registrasi, buku registrasi,” ujarnya.

Penghapusan kearsipan tersebut, kata August, sesuai dengan masa retensi yang tercatat di Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 dan terkait ijazah merupakan berkas yang permanen.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Kalau dokumen syarat pencalonan itu sebenarnya di PKPU 17/2023 itu retensinya ikut undang-undang kearsipan lima tahun. Hanya misalnya statusnya apakah dua tahun aktif, tiga tahun nonaktif dan kalau dokumen pencalonan itu statusnya permanen,” tuturnya.

Menurut ia, pada persidangan sengketa informasi, sesuai pelaporan pemohon yang terdiri atas berbagai elemen masyarakat di Komisi Informasi Pusat menghadapi isu ijazah palsu Jokowi pada Selasa (18/11), terdapat kekeliruan dalam menerangkan kearsipan tersebut.

“Mungkin dia (termohon yang mewakili lembaga umum negara, yakni UGM, red) juga nervous ya. Jadi, bukan, dia sudah katakan buku agenda yang dimusnahkan itu dokumen yang kayak kita buku tamu. Jadi, bukan dokumennya (ijazah),” ujarnya.

August melanjutkan bahwa setiap pemusnahan berkas fisik harus mengikuti peraturan yang ada, termasuk membuat dokumen digital yang dapat diakses.

“Bahkan kalau ada pemusnahan, kalau misalnya keterangannya itu bisa dimusnahkan itu pun ada syarat. Harus dibuatkan misalnya digitalnya,” katanya.

0 Komentar