KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan sejumlah barang sitaan terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia yang menjerat tersangka Satori. Penitipan barang-barang tersebut dilakukan melalui surat resmi bertanggal 12 November 2025.
Dalam surat tersebut, KPK merinci barang sitaan yang terdiri dari empat unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, serta 18 kursi roda. Seluruh barang bukti itu dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon untuk dilakukan penyimpanan, perawatan, dan pengamanan.
KPK menyebut penitipan ini akan berlangsung hingga terdapat keputusan hukum tetap atau putusan lanjutan terkait perkara tersebut.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
“Kami bermaksud menitipkan benda sitaan untuk dilakukan penyimpanan, perawatan, pemeliharaan, dan pengamanan selama proses penanganan perkara sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau putusan lebih lanjut dari KPK,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Cirebon, Gema Wahyudi, membenarkan penerimaan titipan barang sitaan tersebut.
“Baru saja kami menerima tambahan barang bukti terkait penyidikan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Gema menegaskan bahwa pihaknya akan menjaga barang-barang sitaan tersebut hingga seluruh proses hukum yang ditangani KPK selesai dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
“Barang-barang ini dititipkan kepada kami sampai proses penanganan selesai dan putusan pengadilan keluar,” tambahnya.
