KPK Periksa 2 Pegawai Bank BJB di Kasus Pengadaan Iklan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih K
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/5/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), pada Selasa, 18 November 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi dalam pengadaan iklan di bank daerah tersebut adalah Rizal Zainal Abidin. Officer Perencana Pengadaan Logistik IT dan Jasa Lainnya pada Divisi Umum bersama dengan Lingga Amelia.

“Penyidik masih terus mendalami proses-proses dalam pengadaan jasa agensi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 November 2025.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Dia mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam proses pengadaan jasa agensi yang menjadi fokus penyidikan perkara tersebut.

Perkara ini merupakan bagian dari penyidikan KPK terhadap dugaan penyimpangan dalam belanja promosi Bank BJB. Lembaga antikorupsi masih memeriksa sejumlah pihak untuk mengurai aliran anggaran dan memastikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan iklan tersebut.

Dugaan korupsi di Bank BJB terjadi pada 2021–2023, ketika Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Ridwan terseret kasus ini karena gubernur Jawa Barat adalah pemegang saham mayoritas Bank BJB dan memiliki peran dalam pengambilan keputusan strategis.

KPK telah menyita rumah Ridwan Kamil serta sejumlah barang bukti, termasuk sebuah sepeda motor Royal Enfield dan sebuah mobil Mercedes-Benz 280 SL. KPK menyatakan akan mendalami peran Ridwan Kamil dan akan memanggilnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

KPK telah menetapkan eks Dirut BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka beserta lima orang lainnya. Yuddy menjadi tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

Tiga tersangka lain adalah pihak swasta, yaitu pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik (S); serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

0 Komentar