“Berkali-kali saya sampaikan, kami menerima surat menerima surat tanggal 17 Oktober. Diundang untuk konstatering tanggal 23 Oktober. Pada hari yang sama, pas hari tanggal 23, kami menerima surat pembatalan konstatering. Tiba-tiba tanggal 3 November, ada eksekusi penetapan konstatering,” herannya.
“Nah, kita tidak ngerti kapan konstateringnya. Pengundangannya dibatalin, tiba-tiba ada penetapan konstatering, langsung kemudian eksekusi. Ini yang menurut saya yang kami janggal,” imbuhnya.
Jawaban Pengadilan Negeri Makassar Belum Memuaskan
Dengan kejanggalan tersebut, Nusron mengaku jawaban dari Pengadilan Negeri Makassar belum memuaskan. Bahkan, BPN belum mendapatkan jawaban terkait eksekusi tanpa dilakukan konstatering.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
“Kan ada 3 fakta ini. Fakta pertama, di atas tanah tersebut ada eksekusi pengadilan. Tapi eksekusinya tanpa konstatering, ini fakta pertama. Fakta kedua, BPN sedang digugat TUN oleh Saudara Mulyono atas terbitnya sertifikat GMTD. Fakta ketiga, di atas bidang tersebut juga ada sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla,” kata dia.
Sebelumnya, Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Makassar, Wahyudi Said mengatakan berdasarkan data, pihaknya belum melakukan eksekusi terhadap lahan milik PT Hadji Kalla. Wahyudi menyebut berdasarkan informasi dari media sosial, di lokasi yang bersengketa tersebut ada empat Hak Guna Bangunan (HGB).
“Jadi pada intinya Pengadilan Negeri Makassar belum pernah melakukan eksekusi terhadap objek atau lokasi yang diklaim oleh PT Haji Kalla, itu ada empat HGB. Itu intinya yang bisa kami sampaikan,” ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (7/11).
Wahyudi juga mengaku Pengadilan Negeri Makassar belum melakukan Konstatering atau kegiatan pencocokan objek eksekusi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar terhadap lahan sengketa antara PT Hadji Kalla dengan PT GMTD.
“Jadi kalau lahan di sana itu terhadap tanah yang dinyatakan, diklaim oleh PT Haji Kalla itu belum pernah ada kegiatan sama sekali yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar. Belum ada kegiatan, termasuk konstatering itu, apalagi eksekusi. Itu intinya,” tegasnya.
Wahyudi juga mengungkapkan belum menerima surat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid soal keabsahan lahan milik PT Hadji Kalla. Wahyudi mengaku enggan berkomentar, karena belum mengetahui surat dari Menteri ATR/BPN.
