Nusron Wahid Sebut Masalah Sengketa Tanah Jusuf Kalla dengan GMTD karena Adanya Kesalahan Internal

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat berkunjung ke Makassar,
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat berkunjung ke Makassar, Kamis (13/11)
0 Komentar

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut bahwa masalah sengketa tanah PT Hadji Kalla dengan GMTD di kawasan Metro Tanjung Bunga Makassar bisa terjadi karena adanya kesalahan dari internal. Akibat kesalahan tersebut, dalam satu objek muncul dua subjek yang mengklaim memiliki lahan tersebut.

“Berarti ada yang tidak proper di dalam kalangan internal kami di BPN. Lepas bagaimana prosesnya dia main dengan mafia, dengan apa, dengan apa, itu urusan orang luar ya,” ujarnya kepada wartawan usai Rakor di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11).

Nusron mengaku akan membenahi permasalahan tersebut, sehingga kesalahan tidak terulang kembali. “Karena itu kami benahi sekarang, supaya kayak gini-gini tidak terulang,” tegasnya.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Politisi Partai Golkar ini mengaku kasus yang menimpa mantan Wakil Presiden Muh Jusuf Kalla tersebut menjadi momen untuk pemutakhiran data. Ia berharap tidak ada lagi tumpang tindih terjadi penyerobotan.

“Masyarakat yang punya sertifikat yang terbit tahun 1997 ke sini atau sampai 1961 untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan. Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang,” kata dia.

Sudah Dapat Surat Balasan

Nusron mengungkapkan sudah mendapatkan surat balasan dari Pengadilan Negeri Makassar terkait sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan GMTD. Dalam surat tersebut, PN Makassar menyebut bahwa PN Makassar tidak pernah melakukan eksekusi dan konstatering.

“Isinya suratnya ini, Menyatakan bahwa tanah Pak JK tidak dieksekusi dan tidak di konstatering, bahasanya begitu kurang lebih,” ungkapnya.

Dari surat balasan PN Makassar tersebut, Nusron mengaku muncul pertanyaan yakni perbedaan data Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Nusron menyebut berdasarkan data BPN, bahwa di lokasi tesebut ada NIB milik mantan Wapres Jusuf Kalla.

“Tapi di pengadilan mengatakan tidak tanah Pak JK. Ini saya belum paham maknanya apa. Karena itu kami akan memerintahkan kepala kantor untuk kirim surat lagi kepada pengadilan negeri untuk menunjukkan tentang peta-peta sama NIB yang ada,” kata Nusron.

Nusron juga melihat ada kejanggalan dalam sengeketa lahan tanah di lokasi tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya konstatering saat eksekusi.

0 Komentar