MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo beserta dua orang lainnya dicecar dengan ratusan pertanyaan dari penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Joko Widodo atau Jokowi.
“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Iman Imanuddin kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 14 November 2025.
Mereka diperiksa selama sekitar 9 jam 20 menit, mulai dari 10.30 sampai dengan 18.30 WIB diselingi dengan waktu istirahat, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Seusai diperiksa, Roy cs tidak ditahan sebagai tersangka. “Setelah ini, kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” ujar Iman.
Polisi memutuskan untuk tidak menahan Roy cs karena ketiga tersangka mengajukan ahli serta saksi yang meringankan.
“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan, atas permintaan atau permohonan para tersangka,” kata Iman.
Roy bersama dua orang lainnya, yakni ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka di Markas Polda Metro Jaya, Kamis.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, serta Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Asep, 7 November lalu.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
