Mengapa Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Pindah dari RSI Cempaka Putih ke RS Polri Kramat Jati

Foto peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta, seseorang tertembak membawa senapan. (Istimewa)
Foto peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta, seseorang tertembak membawa senapan. (Istimewa)
0 Komentar

POLDA Metro Jaya menjelaskan alasan pemindahan terduga pelaku ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta Utara dari RSI Cempaka Putih ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan medis dan psikologis berjalan lebih optimal, sekaligus mempermudah proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemindahan dilakukan karena di RS Polri telah dibentuk tim terpadu yang menangani korban dan pelaku dari berbagai aspek.

“Alasan anak ini dipindahkan ke rumah sakit Polri karena di RS Polri kita sudah membentuk tim terpadu selain dari penanganan medis tetapi juga psikis,” ujar Budi di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Selain itu, kondisi ruang perawatan di rumah sakit sebelumnya dinilai belum ideal karena ditempati bersama pasien lain. “Kalau di rumah sakit sebelumnya anak ini ditaruh dalam satu ruangan yang ada beberapa orang. Sehingga untuk mencegah terjadinya infeksi makanya dipindahkan di rumah sakit Polri dalam satu ruangan (sendiri),” jelasnya.

Pemindahan ini juga bertujuan memudahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan begitu kondisi kesehatan terduga pelaku membaik. “Selanjutnya memudahkan juga bagi para penyidik untuk bisa mendalami informasi karena yang bersangkutan sudah dalam kondisi sadar,” katanya.

“Kemungkinan apabila perkembangan kondisi kesehatan semakin baik, itu akan lebih memudahkan penyidik untuk bisa meminta keterangan,” katanya menambahkan.

Ia menegaskan, terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur, sehingga penanganan dilakukan dengan memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak. Status anak itu sendiri adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Kita harus menjaga identitas, ada perlakuan khusus terhadap anak tersebut. Makanya kami juga mengimbau kepada rakan-rakan untuk kita bersama-sama tidak menuliskan nama asli dari orang yang kita maksud. Hanya dengan inisial, termasuk menjaga privacy artinya alamat,” katanya mengakhiri.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu’ti menyatakan terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta sudah dipindahkan dari Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) ke RS Polri. Abdul Mu’ti menjenguk korban ledakan SMAN 72 Jakarta di RSIJ Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Ahad malam.

0 Komentar