Mahkamah Agung Minta Hindari Spekulasi Terkait Penyebab Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu

Rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruhu di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kel
Rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruhu di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Madan Selayang, Kota Medan, terbakar pada Selasa (3/11/2025).(Dokumentasi Damkar Medan)
0 Komentar

“Untungnya api tidak menjalar ke tempat-tempat yang lain, selain dari kamar utama yang letaknya berada di tengah-tengah rumah. Akibat kebakaran tersebut, semua penyimpanan dokumen serta barang berharga terbakar, hanya tinggal baju di badan saja,” ucapnya.

Ikahi tidak ingin berspekulasi ada atau tidaknya hubungan peristiwa itu dengan perkara yang sedang ditangani Khamozaro. Ikahi menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada aparat kepolisian.

“Andai kata benar bahwa kebakaran ini ada hubungannya dengan perkara yang beliau sedang selesaikan, ini adalah sebuah teror pada rekan kami karena sedang menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai hakim dan ini akan menghambat penegakan hukum di Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Diketahui, Khamozaro merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting serta Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya Rayhan Dulasmi dari PT Rona Mora.

0 Komentar