Dalam klaster pengurusan jabatan, Yunus juga diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor, sedangkan Sugiri bersama Agus disangka dengan pasal yang sama.
KPK kini menahan para tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan menelusuri aliran dana yang diduga berhubungan dengan proyek serta praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Pada Jumat, 7 November 2025, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Salah satu yang terjaring dalam operasi senyap tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Perkara yang melatarbelakangi penangkapan ini diduga berhubungan dengan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Selain Bupati Sugiri Sancoko, KPK juga menangkap 12 orang lainnya dalam OTT di Ponorogo, namun yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan hanya tujuh orang.
