Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Sandang 3 Kasus Korupsi

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli jabatan, suap proyek pembangunan
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli jabatan, suap proyek pembangunan RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menemukan praktik suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Dalam operasi itu, tim penyidik juga mengungkap adanya dugaan suap proyek pekerjaan di lingkungan rumah sakit daerah serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, tim menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan di RSUD Harjono periode 2024 dengan nilai sekitar Rp 14 miliar.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Dari pekerjaan itu, diduga pihak swasta rekanan RSUD, SC (Sucipto), memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar kepada YM (Yunus Mahatma), selaku Direktur RSUD,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Ahad dini hari, 9 November 2025.

Asep menjelaskan uang hasil fee proyek tersebut kemudian diserahkan Yunus Mahatma kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko melalui Singgih, ajudan pribadi bupati dan Ely Widodo, adik Sugiri.

Selain dugaan suap proyek, KPK menelusuri penerimaan lain atau gratifikasi oleh Sugiri dalam kurun waktu 2023 hingga 2025. Dari temuan awal, Sugiri diduga menerima uang Rp 225 juta dari Yunus, serta Rp 75 juta dari seorang pihak swasta bernama Eko pada Oktober 2025.

Perkara ini, kata Asep, terbagi menjadi tiga klaster: suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Dia mengatakan setelah pemeriksaan intensif dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, Sugiri Sancoko; Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono; Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, dan swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, Sucipto.

Sucipto disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pemberian suap pada proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Sementara itu, Sugiri bersama Yunus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

0 Komentar