KPK Telusuri Jabatan Sekda Ponorogo yang Dijabat Agus Pramono Selama 12 Tahun

4 Tersangka OTT KPK salah satunya Sekda Ponorogo Agus Pramono (Kedua dari Kiri) (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Ad
4 Tersangka OTT KPK salah satunya Sekda Ponorogo Agus Pramono (Kedua dari Kiri) (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri bagaimana Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Agus Pramono, mampu mempertahankan posisinya selama 12 tahun.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, usai mengumumkan status tersangka terhadap Agus Pramono yang diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Jadi, dia menerima (dugaan suap, red.) dari kepala dinas, dan kemudian untuk mempertahankannya apakah dia memberi juga kepada bupati? Itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11).

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Asep menegaskan bahwa status Agus Pramono saat ini masih sebagai tersangka penerima dugaan suap, bukan pemberi.

Kasus tersebut turut menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), yang menjabat untuk periode 2021-2025 dan 2025-2030.

Lebih lanjut, KPK menduga Agus Pramono berperan sebagai perantara dalam pengurusan jabatan sebelum campur tangan bupati terjadi.

“Jadi, yang mengurus jabatan ini, pengurusan jabatan, itu melalui Sekda juga. Jadi, Sekda (dahulu, red.) kemudian ke Bupati, seperti itu,” kata Asep.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek RSUD Dr. Harjono, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Mereka adalah:

  • Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo,
  • Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD Dr. Harjono,
  • Agus Pramono (AGP) – Sekda Ponorogo, dan
  • Sucipto (SC) – pihak swasta atau rekanan rumah sakit.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap disebut Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, dengan Yunus Mahatma sebagai pemberi.Untuk klaster proyek RSUD, yang diduga menerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, sedangkan Sucipto bertindak sebagai pemberi.

Sementara dalam klaster gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima disebut Sugiri Sancoko, dengan Yunus Mahatma sebagai pihak pemberi.

0 Komentar