Sengketa Lahan di Kawasan Jalan Cipto Kota Cirebon Kembali Memanas

Sidang lapangan atau pemeriksaan setempat atas gugatan sengketa tanah Jalan Cipto ini digelar pada Jumat (7/11
Sidang lapangan atau pemeriksaan setempat atas gugatan sengketa tanah Jalan Cipto ini digelar pada Jumat (7/11/2025), dipimpin langsung oleh majelis hakim PN Sumber. (IST)
0 Komentar
  • Ahli waris Dadi Bachrudin, dengan dasar Surat Pelepasan Hak (SPH) dari wewengkon Keraton. Klaim ini telah diuji hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA), dan pihak Dadi bahkan sudah memasang plang pengosongan lahan.
  • Teuku Muhammad Hidayat, yang mengantongi SPH dari Sultan Maulana Pakuningrat (2002) dan diperbarui Sultan Arief Natadiningrat (2014).
  • Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP), yang menyebut lahan itu sebagai aset daerah dan mengacu pada sertifikat atas nama Asih Maryasih.
  • Asih Maryasih, yang membeli tanah secara sah dan memiliki sertifikat resmi.

Saat ini, lahan tersebut masih dikuasai oleh pihak Teuku Muhammad Hidayat dan dimanfaatkan untuk aktivitas komersial.

0 Komentar