- Ahli waris Dadi Bachrudin, dengan dasar Surat Pelepasan Hak (SPH) dari wewengkon Keraton. Klaim ini telah diuji hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA), dan pihak Dadi bahkan sudah memasang plang pengosongan lahan.
- Teuku Muhammad Hidayat, yang mengantongi SPH dari Sultan Maulana Pakuningrat (2002) dan diperbarui Sultan Arief Natadiningrat (2014).
- Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP), yang menyebut lahan itu sebagai aset daerah dan mengacu pada sertifikat atas nama Asih Maryasih.
- Asih Maryasih, yang membeli tanah secara sah dan memiliki sertifikat resmi.
Saat ini, lahan tersebut masih dikuasai oleh pihak Teuku Muhammad Hidayat dan dimanfaatkan untuk aktivitas komersial.
