SENGKETA lahan di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon kembali memanas. Wali Kota Cirebon bersama 30 pihak lainnya resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sumber oleh Asih Maryasih, seorang perempuan yang juga mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah seluas 1.684 meter persegi tersebut.
Sidang lapangan atau pemeriksaan setempat terkait gugatan itu digelar pada Jumat (7/11/2025) dan dipimpin langsung oleh majelis hakim PN Sumber.
Kuasa hukum penggugat, Abdi Mujiono, SH, menjelaskan bahwa kliennya membeli lahan tersebut pada tahun 2015 dari seseorang bernama Frans Satrya Pekasa dengan nilai transaksi mencapai Rp17,7 miliar. Dari transaksi itu, Asih menerima Letter C atas nama R. Sopiah sebagai dasar terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2371 atas namanya pada tahun 2016.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Namun pada 2017, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa tanah tersebut termasuk aset milik Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP). Tanah itu dikategorikan sebagai tanah adat yang seharusnya kembali ke negara karena dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, klien kami mengikuti anjuran tersebut dan mengembalikan tanah itu dengan kesepakatan adanya kompensasi sebesar Rp4 miliar,” jelas Abdi.
Meski begitu, lanjut Abdi, klaim PDP terhadap lahan tersebut hanya berdasar pada pencatatan neraca aset tanpa bukti alas hak yang kuat. Hal inilah yang membuat pihaknya memutuskan menggugat 31 pihak ke PN Sumber untuk memperjelas status hukum tanah tersebut.
“Jika benar tanah ini adalah tanah adat, maka klien kami merupakan pihak yang paling dirugikan secara materiil,” tegasnya.
Selain gugatan perdata, pihak Asih juga telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri atas dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen. Laporan tersebut kini ditangani oleh Satgas Mafia Tanah dengan empat orang terlapor, termasuk dua ahli waris Dadi Bachrudin, Teuku Hidayat, serta perwakilan Keraton.
“Kami menduga ada praktik mafia tanah. Karena itu, laporan resmi sudah kami ajukan ke Bareskrim,” tambah Abdi.
Sengketa lahan strategis di Jalan Cipto ini diketahui melibatkan empat pihak yang saling mengklaim kepemilikan:
