Kemudian KPK, di bawah kepemimpinannya juga menangkap Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan.
Kasus Antasari Azhar
Pada 11 Februari 2010 Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen.
Kasus ini menjadi kontroversi karena masyarakat meyakini adanya kriminalisasi terhadap Antasari. Antasari menolak semua tuduhan termasuk perselingkuhan yang menjadi motif utama pembunuhan tersebut dan mengaku tetap setia kepada Ida Laksmiwati.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Statusnya sebagai tersangka membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.
Antasari pun dituntut dengan hukuman mati namun dijatuhi vonis penjara selama 18 tahun pada sidangnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Februari 2010.
Pada 6 September 2011, Antasari Azhar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya, tetapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.
Pada Kamis 10 November 2016, Antasari Azhar bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari dari masa tahanan yang harus di jalani yakni 18 tahun.
Antasari mengatakan setelah bebas bersyarat tak memiliki niat untuk mengungkap kasus lagi meski dia merasa menjadi korban ketidakadilan.
Beberapa kasus besar yang ditangani di masa Antasari antara lain:
- Penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan dan pengusaha Artalyta Suryani dalam kasus suap BLBI.
- Penetapan anggota DPR Al Amin Nur Nasution dalam kasus izin alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan.
- Penanganan kasus aliran dana Bank Indonesia yang menjerat Aulia Pohan, besan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun, rupanya keberaniannya menjegal besan presiden saat itu malah menjadi awal mula batu besar yang menyandungnya. Lantas, bagaimana kasus Aulia Pohan yang ditangani Antasari saat itu?
Kasus Aulia Pohan
Kasus Aulia Pohan cs berhubungan dengan penarikan dana Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
Awalnya, Gubernur BI Burhanudin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis lebih dulu. Kemudian Aulia Pohan ikut terseret kasus ini bersama mantan Deputi Gubernur BI lainnya yaitu Aslim Tadjuddin, Bunbunan EJ Hutapea, dan Maman H Soemantri.
