Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Begini Kata Roy Suryo

Pakar telematika Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,
Pakar telematika Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025)
0 Komentar

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

“Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT,” lanjut Irjen Asep Edi.

Tersangka pada klaster 2 ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

0 Komentar