Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Begini Kata Roy Suryo

Pakar telematika Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,
Pakar telematika Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025)
0 Komentar

ROY Suryo angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy menyikapi status tersangka itu dengan santai dan senyum.

“Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” kata Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Roy mengaku menghormati penetapan tersangka tersebut. Dia mengajak tujuh orang tersangka lainnya untuk tetap tegar.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi,” ujarnya.

Dia mengatakan akan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya terkait langkah hukum yang akan diambil usai penetapan tersangka ini. Dia menegaskan tak ada perintah penahanan untuknya dalam konferensi pers yang disampaikan Polda Metro Jaya.

“Ini bukan soal kecewa, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Itu saja ya. Jadi saya tetap tegar, teman-teman yang lain, Bang Rismon Sianipar dan dr Thifa yang secluster dengan saya, kemudian dengan lima yang cluster lainnya, saya harapkan juga tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita, perjuangan seluruh bangsa Indonesia, seluruh masyarakat melawan kezaliman dan kriminalisasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan 8ada 8 tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).

0 Komentar