MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa proses eksekusi lahan milik Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Makassar, Sulawesi Selatan, dipertanyakan karena belum konstatering. Konstatering adalah pencocokan objek eksekusi untuk memastikan batas dan luas tanah sesuai dengan putusan pengadilan.
Menanggapi hal ini, kementeriannya telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Makassar. “Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (06/11/2025).
Sengketa lahan ini melibatkan PT Hadji Kalla, perusahaan milik JK, yang bersengketa dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Nusron menegaskan bahwa PT Hadji Kalla dinyatakan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah. Selain itu, lahan tersebut juga sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas nama Mulyono.
Sementara itu, Jusuf Kalla secara tegas menyatakan bahwa klaim atas lahannya seluas 16,5 hektare di Kawasan PT GMTD, Jalan Metro Tanjung Bunga, adalah sebuah rekayasa.
“Jadi itu kebohongan dan rekayasa, itu permainan Lippo, itu ciri Lippo itu. Jadi jangan main-main di sini, Makassar ini,” tegas JK dikutip dari Antara.
JK membantah klaim yang menyebut lahan itu milik seorang penjual ikan bernama Manjung Ballang.
Mantan Wakil Presiden RI itu menjelaskan bahwa lahan tersebut dibeli dari anak Raja Gowa dan telah dimilikinya sejak 30 tahun lalu, jauh sebelum almarhumah Hj Najamiah, yang juga pernah ditipu terkait lahan ini, datang ke Makassar. Ia menduga kuat adanya permainan mafia tanah dalam kasus ini.
“Iya (dugaan rekayasa), Karena ini kita punya. Ada suruhannya, ada sertipikatnya. Itu cepat-cepat (diselesaikan) itu namanya perampokan, kan,” ucapnya.
JK juga mempertanyakan prosedur eksekusi yang akan dilakukan. Menurutnya eksekusi harus didahului dengan pengukuran atau post-statering. “Eksekusi harus didahului dengan nama Post-Statering, pengukuran. Mana pengukurannya? mana orang BPN-nya, tidak ada semua,” ucapnya.
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
Sebelumnya, Penasihat Hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, telah melayangkan somasi kepada PT GMTD terkait temuan overlapping lahan usai pengecekan fisik dan proses pertukaran tanah pada 2015.
