Mengapa Sekretaris PUPR PKPP Provinsi Riau Tak Jadi Tersangka?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih K
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/5/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, Ferry Yunanda (FRY), tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang ikut menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penetapan tersangka masih awal dalam perkara yang ditangani.

“Bahwa kegiatan tangkap tangan dan juga penyidikan yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka ini adalah awal,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Budi menyebut, penetapan tersangka yang telah dilakukan juga sebagai pintu masuk KPK untuk menelusuri lebih dalam pihak-pihak lain yang diduga ikut berperan penting dalam perkara korupsi di Riau ini.

“Ini juga tidak berhenti di sini. KPK tentu juga masih akan terus mengembangkan apakah pola-pola tindak pemerasan ini juga terjadi di sektor-sektor lain pola-pola tindak pidana korupsi ini, apakah juga diduplikasi di bidang-bidang lainnya, ini masih akan terus didalami,” tutur Budi.

Kata Budi, dalam proses pendalaman kasus, penyidik akan meminta keterangan kepada para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saksi lainnya, maupun yang berkaitan dalam penggeledehan.

“Hari ini penyidik melakukan pengeledahan tentu nanti ada bukti-bukti dan petunjuk yang nanti akan digunakan untuk dipelajari dan dianalisis untuk proses pembuktian perkara ini. Sekaligus untuk melihat apakah pola-pola ini juga terjadi di sektor lainnya,” katanya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DAN).

Berdasarkan kosntruksi perkara, Abdul Wahid diduga meminta ‘jatah preman’ sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar kepada Kepala unit pelaksana teknis (UPT) Dinas PUPR PKPP. Apabila para Kepala UPT tak menuruti perintah tersebut, dia diancam dilakukan mutasi hingga pencopotan dari jabatannya.

Pemberian itu akhirnya disepakati dan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’ dan terdapat 3 (tiga) kali setoran fee jatah Gubernur Riau.

0 Komentar