Lahan Milik JK Seluas 16,5 Hektare Dimainkan Mafia Tanah, Jusuf Kalla: Kebohongan dan Rekayasa, Itu Ciri Lippo

HM Jusuf Kalla saat meninjau langsung lahan miliknya di wilayah GMTD Jalan Metro Tanjung Bunga yang diduga dik
HM Jusuf Kalla saat meninjau langsung lahan miliknya di wilayah GMTD Jalan Metro Tanjung Bunga yang diduga diklaim. (Dok. Istimewa)
0 Komentar

“Kita hukumnya, kita nanti ajukan ke mana-mana. Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran. Dan jangan juga aparat pengadilan itu (bermain), berlaku adil lah ,dukung kebenaran, jangan dimainin,” kata mantan Ketua Kadin Sulsel ini.

Terkait adanya kabar perintah eksekusi lahan, JK menyatakan perintah dari mana?. Ia menjelaskan, dari pengadilan itu kalau eksekusi harus didahului dengan pengukuran. Selain itu, pria berlatarbelakang pengusaha ini turut mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Eksekusi harus didahului dengan nama Post-Statering, pengukuran. Mana pengukurannya? mana orang BPN-nya, tidak ada semua. Dia (BPN) sendiri bilang (mau datang) jam delapan, dia pikir jam tujuh, supaya ini tidak hadir. Jadi, ini penipuan semua,” katanya lagi.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Artinya dalam kasus ini ada dugaan salah objek sengketa, kata JK, diduga seperti itu. ditanyakan soal apakah ada dugaan keterlibatan BPN dalam sengketa lahan ini, dia mengatakan tidak tahu.

“Kita tanya sama orang. Kan dia melawan ini dengan siapa? Manjung Ballang, Solo dan kawan-kawan. Panggil dia, mana tanahmu?. Saya tidak tahu (keterlibatan BPN), tidak. Tapi, buktinya BPN tidak ada ukurannya,” ujarnya menuturkan.

Sebelumnya, Penasihat Hukum PT Hadji Kalla Hasman Usman telah melayangkan surat somasi kepada pihak GMTD berkaitan adanya kejanggalan seusai GMTD mengajukan pertukaran tanah milik Hadji Kalla di lokasi setempat setelah pengecekan fisik dan pertukaran kedua belah pihak pada 2015. Tapi lahan diterima overlapping.

Diketahui, PT GMTD merupakan perusahaan kongsi milik Pemda di Sulawesi bekerja sama dengan PT Lippo Grup. Perinciannya, entitas Lippo melalui PT Makassar Permata Sulawesi memiliki 32,5 persen. Pemprov Sulsel 13 persen, Pemda Gowa dan Kota Makassar masing-masing 6,5 persen, Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulsel 6,5 persen, dan publik 35 persen.

0 Komentar