KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) gerak cepat mencari bukti kasus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. Rumah Dinasnya digeledah penyidik, hari ini, 6 November 2025.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 November 2025.
Budi enggan memerinci lokasi lain yang disambangi penyidik. Semua pihak diharap tidak menghalangi penggeledahan yang dilakukan KPK.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
“KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan ini, agar dapat berjalan efektif,” ucap Budi.
Uang pemerasan ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.
Abdul Wahid meminta Rp7 miliar dari keseluruhan uang yang didapat Pemprov Riau. Permintaan uang disebut ‘jatah preman’ dan penyerahan uang disebut ‘7 batang’.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Gubernur Riau Abdul Wahid/Metro TV/Candra
Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
