“Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 800 juta,” katanya.
Tim KPK lanjut bergerak mengamankan Abdul Wahid hingga orang kepercayaannya. KPK kemudian menggeledah rumah Wahid di Jakarta dan mengamankan uang USD 3.000 dan GBP 9.000 atau setara Rp 800 juta.
“Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp 1,6 miliar,” katanya.
Rumah Abdul Wahid di Jaksel Disegel
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
KPK juga menyegel rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan. KPK mengatakan rumah itu disegel setelah tim KPK melakukan penggeledahan.
“Sesaat setelah mengamankan Saudara AW dan Saudara TM, secara paralel, tim KPK juga bergerak melakukan penggeledahan dan menyegel rumah Saudara AW di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Tanak.
Abdul Wahid Terima 3 Kali Setoran
KPK menyebut duit ‘jatah preman’ itu diberikan secara bertahap ke Abdul Wahid. Berikut rinciannya:
Juni 2025
Pada setoran pertama, menurut KPK, Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda sebagai pengepul uang dari Kepala UPT mengumpulkan total Rp 1,6 miliar. Kadis PUPR Arief Setiawan sebagai representasi Abdul Wahid kemudian diduga memerintahkan Ferry mengalirkan dana Rp 1 miliar kepada Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam selaku TA. Setelah itu, Ferry diduga memberikan sisa Rp 600 juta ke kerabat Arief.
Agustus 2025
KPK menyebut Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT hingga mencapai Rp 1,2 miliar. Atas perintah Arief, uang tersebut di antaranya didistribusikan untuk driver M Arief sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.
November 2025
Penerimaan ketiga, Kepala UPT III mengumpulkan uang Rp 1,25 miliar dan diduga dialirkan untuk Abdul Wahid melalui Arief senilai Rp 450 juta. Berikutnya, KPK menduga uang Rp 800 juta mengalir langsung kepada Abdul Wahid.
“Sehingga total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ucap Tanak.
‘Jatah Preman’ Akan Dipakai di Luar Negeri
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
KPK menduga duit itu akan dipakai Abdul Wahid untuk keperluan pribadinya. Salah satunya ialah keperluan saat lawatan ke luar negeri.
