Abdul Wahid Ancam Copot Bawahan Jika Tak Setor 'Jatah Preman', Berikut Rangkuman Fakta Kasus Gubernur Riau

Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan tersangka oleh KPK
Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan tersangka oleh KPK
0 Komentar

GUBERNUR Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. KPK mengungkap sejumlah fakta terkait pemerasan yang diduga terkait rencana Abdul Wahid pergi ke tiga negara itu.

Abdul Wahid awalnya diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Dia kemudian dibawa dan diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (4/11), bersama sembilan orang lainnya.

Pada Rabu (5/11/2025), KPK resmi mengumumkan Abdul Wahid, Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut lima fakta terkait kasus yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid dkk:

Ancam Copot Bawahan Tak Setor ‘Jatah Preman’ Rp 7 M

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

KPK mengungkap kasus ini berawal dari pertemuan antara Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda dengan enam kepala UPT wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025. Saat itu, menurut KPK, Ferry dan para kepala UPT membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen.

Fee itu diduga terkait penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR Riau dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Ferry kemudian melaporkan hasil pertemuan ke Kadis PUPR Riau Arief.

Namun, kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Arief yang merepresentasikan Abdul Wahid meminta fee 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar. Singkat cerita, para pejabat di PUPR Riau menjalankan permintaan itu. KPK menyebut ada ancaman pencopotan bagi pejabat yang tak mematuhi permintaan Abdul Wahid yang mereka sebut ‘jatah preman’.

“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Amankan Rp 1,6 M dalam 3 Mata Uang saat OTT

KPK mengamankan uang Rp 1,6 miliar dalam OTT terhadap Abdul Wahid dkk. Uang itu terdiri dari tiga mata uang.

Tanak mengatakan awalnya tim KPK mengamankan tujuh orang di Riau pada Senin (3/11). Dia menyebut ada Rp 800 juta yang diamankan saat mengamankan tujuh orang itu.

0 Komentar