Pernyataan Kanjeng Gusti Panembahan Tedjowulan sebagai Pelaksana Tugas Ad Interim Raja Keraton Solo

Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Kangjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan menyata
Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Kangjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan menyatakan akan segera mengumpulkan seluruh kerabat keraton untuk membahas suksesi setelah wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII. (Foto: Antara)
0 Komentar

SALAH satu adik Paku Buwono (PB) XIII yaitu Kanjeng Gusti Panembahan Tedjowulan mengklaim dirinya sebagai pelaksana tugas (Plt) Ad Interim raja Keraton Solo. Berikut pernyataan lengkap juru bicara Tedjowulan, KPA Bambang Ary Pradotonagoro, mengenai itu.

Ary mengatakan, selama ini Tedjowulan bertugas menjadi maha menteri yang mendampingi PB XIII dalam pengelolaan keraton. Tugas itu berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.

Berdasarkan hal tersebut, sepeninggal mendiang PB XIII, Tedjowulan menjadi pelaksana tugas raja Keraton Solo yang akan mengawal mengenai pergantian kekuasaan.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Menurut Ary, jabatan Ad Interim itu seperti jabatan Pelaksana Tugas (Plt) atau caretaker. Dia menegaskan bahwa Tedjowulan tidak menggantikan posisi PB XIII sebagai PB XIV.

“Jangan sampai salah kutip, bahwa PB XIII sudah digantikan oleh KGPA Tedjowulan, tidak. Tapi Tedjowulan hanya sebagai pelaksana tugas dari Keraton Surakarta, berdasarkan SK Mendagri 430 tahun 2017,” kata kata Ary kepada awak media di kediamannya di Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Rabu (5/11/2025).

Ary berujar, Tedjowulan akan bertugas menggantikan sementara tugas raja meliputi pengelolaan keraton, adat, termasuk ada beberapa revitalisasi dan renovasi yang berjalan. Serta melakukan koordinasi dengan pemerintah, baik tingkat Provinsi maupun Kota.

“Posisi beliau hanya sebagai Plt atau caretaker, bukan sebagai pengganti raja. Sampai nanti ditentukan (PB XIV) sesuai kesepakatan keluarga besar. Yang penting situasi yang nyaman, kondusif itu tetap terjaga,” ujarnya.

Ary menjelaskan, deklarasi sebagai Plt itu sudah dipikirkan pihak Tedjowulan. Disebutkan bahwa posisi Plt dibutuhkan agar tidak menimbulkan potensi friksi.

“Itu sudah potensi, kalau saya tidak mengatakan friksi, itu potensi. Potensi mengulang lagi apa kita akan mengulang (kejadian di) 2004, itu sudah potensi sekali. 2004 juga begitu,” bebernya.

Pada tragedi 2004 itu, Keraton Solo memiliki ‘matahari kembar’. Tedjowulan dinobatkan sebagai PB XIII pada 31 Agustus. Lalu pada tanggal 10 September KGPH Hangabehi juga melakukan hal yang sama dengan gelar yang sama pula.

Merespons Deklarasi KGPAA Hamangkunegoro

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

Pihak Tedjowulan tidak ingin buru-buru untuk menentukan sosok Raja Keraton Solo yang baru. Sebab, PB XIII baru saja dimakamkan. Dia ingin saat ini menjadi masa hening di lingkungan Keraton.

0 Komentar