SATU persatu fakta terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, diungkap KPK meski tersangkanya belum diumumkan. KPK menyebut ada modus istilah ‘jatah preman’.
Dirangkum delik, Rabu (5/11/2025), KPK telah melakukan gelar perkara terkait OTT Abdul Wahid. Identitas tersangkanya akan diumumkan dalam konferensi pers hari ini.
“Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok (hari ini) kami akan sampaikan dalam konferensi pers,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/11) malam.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Budi menerangkan pimpinan KPK melakukan ekspose semalam. Dalam ekspose itu diputuskan penetapan tersangka dalam OTT terkait Abdul Wahid.
“Kami tadi sudah melakukan ekspose di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.
Duit Miliaran Disita
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya uang tunai dengan total Rp 1,6 miliar. Uang dalam bentuk Rupiah diamankan di Riau. Sementara dalam pecahan Dolar dan Pound sterling diamankan di Jakarta.
“Tim juga mengamankan barang bukti diantaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika dan juga Pound Sterling , yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp1,6 miliar,” ujar Budi.
“(Pecahan Dolar dan Pound sterling diamankan) Di salah satu rumah milik saudara AW,” imbuhnya
Budi menyebut OTT ini terkait kasus dugaan pemerasan di Dinas PUPR Riau. Ada 10 orang termasuk Abdul Wahid yang diamankan.
“Namun yang pasti dugaan tindak pidana korupsi, dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan anggaran di Dinas PUPR,” ujar Budi.
KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
Budi juga mengungkap modus dalam kasus ini. Kata Budi, ada istilah ‘jatah preman’.
“Kemudian ada semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah itu modus-modusnya,” kata Budi.
Budi menerangkan jatah preman untuk kepala daerah itu sudah dipatok sekian persen. Budi menyampaikan detail mengenai kasus ini akan disampaikan dalam konferensi pers hari ini.
“Itu nanti detail ya, masuk ke materi perkara besok kami jelaskan saat konferensi pers,” ujar Budi.
