KPK: Uang 'Jatah Preman' untuk Gubernur Riau Capai Rp 4,05 Miliar dari Kesepakatan Awal Rp7 Miliar

Gubernur Riau Abdul Wahid resmi mengenakan rompi oranye, jelang konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (
Gubernur Riau Abdul Wahid resmi mengenakan rompi oranye, jelang konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/11/2025) siang ini. Foto: Istimewa
0 Komentar

MAS menyampaikan kepada FRY, bahwa AW selaku gubernur akan memberikan sanksi jika tak dipenuhi. “Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut (pemberian fee) diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” kata Johanis.

Johanis juga mengatakan, dari pemeriksaan orang-orang yang ditangkap itu, mengistilahkan permintaan fee tersebut sebagai jatah preman. “Di kalangan Dinas PUPR PKPP permintaan fee ini dikenal istilah ‘Jatah Preman’,” kata Johanis.

Selanjutnya, semua Kepala UPT Dinas PUPR PKPP bersama-sama Sekretaris Dinas PUPR PKPP melakukan pertemuan kembali. “Dan dari hasil pertemuan tersebut menyepakati besaran fee untuk AW sebesar 5 persen atau sebesar Rp 7 miliar,” ujar Johanis.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Dari pertemuan itu pula selanjutnya dilakukan pertemuan dengan MAS sebagai tanda persetujuan. “Pertemuan tersebut ditandai dengan menggunakan bahasa kode ‘7 Batang’,” ujar Johanis.

Berdasar kesepakatan itu lalu dilakukan tiga kali penyetoran fee sebagai ‘Jatah Preman’ untuk tersangka AW sebagai gubernur.

Penyerahan pertama pada Juni 2025 sebesar Rp 1,6 miliar. Penyerahan itu dilakukan oleh FRY dari hasil pengumpulan uang dari para Kepala UPT.

Dari uang yang dikumpulkan itu atas perintah tersangka MAS mewakili tersangka AW agar disetorkan Rp 1 miliar ke AW melalui perantara tersangka DAN. Sisa Rp 600 juta, perintah MAS kepada FRY untuk diserahkan kepada kerabat MAS.

Penyerahan setoran kedua kepada tersangka AW dilakukan pada Agustus 2025 melalui tersangka DAN. Dalam penyerahan kedua itu, DAN merepresentasikan dirinya sebagai AW.

MAS memerintahkan FRY mengumpulkan uang dari kepala-kepala UPT PUPR PKPP. Lalu terkumpul Rp 1,2 miliar. Kemudian MAS juga memerintahkan FRY mendistribusikan uang tersebut Rp 300 juta kepada sopir MAS. Lalu Rp 375 juta untuk kegiatan perangkat daerah.

FRY sendiri juga menyimpan Rp 300 juta. Selanjutnya pada November 2025 tugas pengepulan uang setoran dilakukan oleh Kepala UPT III yang berhasil mengumpulkan Rp 1,25 miliar. Dari uang tersebut, Rp 450 juta disetorkan untuk AW melali MAS. “Dan Rp 800 juta diberikan langsung kepada AW,” ujar Johanis.

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

Sehingga kata Johanis, dari perhitungan total sepanjang Juni sampai Novmber 2025 setoran ‘Jatah Preman’ dari para kepala-kepala UPT PUPR PKPP kepada Gubernur AW melalui perantara kepala dinas, dan orang-orang kepercayaan gubernur mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal ‘7 Batang’ atau Rp 7 miliar.

0 Komentar