Selain menangkap AW, di lokasi penangkapan tersebut, tim KPK juga memborgol TM selaku orang kepercayaan AW. Setelah penangkapan AW, dan TM tim KPK yang berada di Jakarta juga melakukan penggeledahan dan penyegelan rumah AW yang berada di Jakarta Selatan (Jaksel).
Dari penggeledahan rumah AW di Jaksel, KPK menemukan sejumlah barang bukti uang tunai dalam pecahan asing. Sebesar 9000 Poundsterling, dan 3000 USD yang jika dikonversi setotal Rp 800 juta.
“Sehingga total uang yang diamankan dari rangkaian kegiatan OTT tersebut berjumlah Rp 1,6 miliar,” begitu kata Johanis.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
KPK membawa orang-orang hasil OTT itu ke Gedung KPK pada Selasa (4/11/2025). Pada hari itu juga, DAN yang merupakan tenaga ahli gubernur, menyerahkan diri ke Gedung KPK di Jakarta. Sehingga total 10 orang yang diperiksa intensif di KPK.
Johanis melanjutkan, sebelum OTT dilakukan, KPK sebetulnya sudah melakukan pemantauan terhadap Gubernur Riau AW sejak Mei 2025. Pemantauan itu dilakukan setelah KPK menerima banyak laporan, dan informasi terkait dengan sepak terjang AW dan para tenaga ahli gubernur yang meminta setoran-setoran kepada para kepala-kepala dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Pada Mei 2025, KPK menerima informasi tentang pertemuan antara FRY selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP dengan enam Kepala UPT. Pertemuan itu berlangsung di sebuah kafe di Kota Pekanbaru.
“Pertemuan itu untuk membahas tentang kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada gubernur atau saudara AW, yakni sebesar 2,5 persen,” ujar Johanis.
Uang fee itu, terungkap menyangkut soal penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan kepada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai VI pada Dinas PUPR PKPP dari angka semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, atau dinaikkan sebesar Rp 106 miliar.
Dari pertemuan tersebut FRY menyampaikan kepada tersangka MAS yang merupakan Kepala Dinas PUPR PKPP. Kata Johanis penyampaian yang dilakukan FRY dalam peran MAS sebagai representasi dari Gubernur Riau AW.
“Dan dari penyampaian FRY kepada MAS sebagai representasi dari saudara AW, MAS meminta fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar,” kata Johanis.
