“Objek satu unit rumah permanen bagian kamar dengan persentase terbakar kurang lebih 40 persen,” tutupya.
Kebakaran yang menimpa rumah Khamozaro Waruwu terjadi pada saat dia sedang memimpin persidangan korupsi proyek jalan di Padang Lawas Utara yang menyeret eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasutionitu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Medan pada 28 Juni 2025 dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam beberapa persidangan, Khamozaro Waruwu menyebut Gubernur Sumut Bobby Nasution bertanggung jawab atas pergeseran anggaran yang menjadi titik awal korupsi pembangunan jalan ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara. Waruwu berniat menggali dasar Peraturan Gubernur atau Pergub Sumut soal pergeseran anggaran dari sejumlah dinas di Pemprov Sumut ke Dinas PUPR Pemprov Sumut yang dijadikan dasar anggaran pembangunan jalan itu.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu 24 September 2025, petugas keamanan Kantor Unit Pelaksana Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Andi Lubis bersaksi bahwa pada 22 April 2025 dia memandu rombongan mobil Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk kegiatan off road. Namun, majelis hakim yang dipimpin Waruwu meminta Andi agar mengakui secara jujur kehadiran rombongan itu ke Sipiongot dalam rangka survei jalan.
Pada sidang itu, terungkap adanya pertemuan antara Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Kapolres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Yasir Ahmadi, dan Topan Ginting di Tong’s Coffee Medan pada 22 Maret 2025, atau satu bulan setelah Topan Ginting dilantik sebagai Kadis PUPR.
Pertemuan tersebut membahas proyek pembangunan jalan Sipiongot-Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot. Lalu pada 22 April 2025, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Topan Ginting, dan rombongan meninjau lokasi jalan yang akan dibangun tersebut.
Adapun Sekretaris Dinas PUPR Sumut Muhammad Haldun dan Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Sumut Edison Pardamean Togatorop sebagai saksi di hadapan hakim mengakui, anggaran pembangunan jalan dengan nilai Rp 96 miliar dan Rp 61,8 yang menyeret Topan Ginting itu belum dianggarkan di APBD Sumut 2025.
