Dokumen Hangus Terbakar di Kamar Utama Rumah Waruwu yang Pernah Sebut Bobby Nasution di Kasus Proyek Jalan

Rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruhu di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kel
Rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruhu di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Madan Selayang, Kota Medan, terbakar pada Selasa (3/11/2025).(Dokumentasi Damkar Medan)
0 Komentar

HAKIM yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, angkat bicara usai rumahnya yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Blok D Nomor 25, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, terbakar sekitar pukul 10.30 Wib, Selasa (4/11).

Khamozaro merupakan hakim ketua yang menangani sidang perkara korupsi proyek jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara. Dalam kasus ini mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, turut menjadi tersangka.

Menurut kesaksian Khamozaro, dirinya mendapat informasi tentang kebakaran di rumahnya saat sedang bertugas di PN Medan.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Tadi sekitar jam 10.30 Wib saya masih sidang tiba-tiba dihubungi bahwa ada kejadian di rumah. Tapi enggak diangkat karena saya lagi sidang. Lalu, dapat informasi jika rumah saya terbakar,” kata Khamozaro, Selasa (4/11) malam.

Kemudian, Khamozaro segera pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, hakim PN Medan itu melihat rumahnya telah ramai dikerumuni warga.

“Ternyata yang terbakar itu kamar utama. Sekitar satu jam habis semuanya bahkan tidak ada pakaian yang tersisa,” jelasnya.

Khamozaro mengatakan saat kebakaran terjadi tidak ada satu pun orang di rumahnya. Kebakaran terjadi beberapa saat setelah Khamozaro berangkat kerja.

“Itu kebakaran setelah 20 menit saya pergi dari rumah. Itu kejadiannya. Makanya saya tidak tahu apa penyebabnya. Besok akan ada tim labfor yang akan melakukan observasi,” ungkapnya.

Enggan Berspekulasi

Saat ditanya tentang kebakaran diduga berkaitan dengan perkara yang ditanganinya. Khamozaro enggan berspekulasi untuk sementara ini.

“Saya tidak bisa menyimpulkan itu kecuali besok hasil (labfor) nyata bahwa bukan korsleting tapi faktor lain. Itu baru saya bisa memberikan asumsi-asumsi. Tapi untuk saat ini saya tidak berani karena bisa menimbulkan polemik,” ujarnya.

Pakaian dan Dokumen Hangus

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

Adapun benda-benda yang terbakar di kamar utama rumah Khamozaro, yaitu pakaian dan dokumen berharga.

“Habis semua karena itu kamar utama. Hanya kamar utama yang terbakar,” pungkasnya.

Api Hanya Melahap Kamar Hakim PN Medan

Sebelumnya, Manajer Pusdalops-PB BPBD Kota Medan, Ahmad Untung, mengatakan kebakaran hanya terjadi di ruangan kamar dari rumah hakim PN Medan tersebut.

0 Komentar