Abdul Wahid Gubernur Riau Keempat yang Ditangani KPK, Korupsi di Provinsi Riau Masalah Sistemik

Gubernur Riau Abdul Wahid berswafoto bersama kepala daerah lainnya saat mengikuti kegiatan retret di Magelang,
Gubernur Riau Abdul Wahid berswafoto bersama kepala daerah lainnya saat mengikuti kegiatan retret di Magelang, Jumat (21/2/2025). (Diskominfo Riau)
0 Komentar

Tiga Gubernur Riau Sebelumnya Terjerat Korupsi

Saleh Djasit, gubernur Riau periode 1998–2003, divonis empat tahun penjara karena kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2007 yang merugikan negara sekitar Rp 4,7 miliar.

Rusli Zainal yang menjabat dua periode (2003–2008 dan 2008–2013), divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terlibat dalam kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan hutan di Pelalawan dan Siak. Hukuman tersebut kemudian dikurangi menjadi 10 tahun penjara setelah peninjauan kembali dikabulkan Mahkamah Agung.

Sementara itu, Annas Maamun, gubernur Riau periode 2014–2016, dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada 2015 karena terbukti menerima suap terkait perubahan status kawasan hutan untuk lahan perkebunan kelapa sawit.

Uang Asing di Rumah Gubernur Riau Saat OTT

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai sekitar Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) dan sembilan orang lainnya pada Senin (3/11/2025). Sejumlah uang dalam mata uang asing ditemukan di rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta.

“Uang dalam bentuk dolar AS dan pouns sterling diamankan di salah satu rumah milik saudara AW di Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

Modus Jatah Preman Gubernur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya petunjuk “jatah preman” yang diterima Gubernur Riau Abdul Wahid dari proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau. OTT yang dilakukan KPK diduga terkait praktik pemerasan sejumlah proyek di dinas tersebut.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Abdul Wahid diduga memperoleh jatah preman dari pengadaan proyek yang dikerjakan pihak swasta berdasarkan rekomendasi gubernur.

“Kemudian ada semacam japrem (jatah preman) gitu ya, sekian persen begitu untuk kepala daerah. Nah itu modus-modusnya seperti itu,” ujar Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025) malam.

0 Komentar